Rabu, 31 Oktober 2007

Bantul Projotamansari

Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman di utara, Kabupaten Gunung Kidul di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Kulon Progo di barat. Obyek wisata Pantai Parangtritis terdapat di wilayah kabupaten ini.

Kabupaten Bantul terdiri atas 17 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Bantul, sekitar 11 km sebelah selatan Kota Yogyakarta. Kampus Institut Seni Indonesia, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terletak di kabupaten ini. Beberapa perguruan tinggi lain juga melakukan pembangunan kampusnya di wilayah Kabupaten Bantul, antara lain Institut Sains & Teknologi Akprind Yogyakarta.

Bagian selatan kabupaten ini berupa pegunungan kapur, yakni ujung barat dari Pegunungan Sewu. Sungai besar yang mengalir di antaranya Kali Progo

Pada 27 Mei 2006, gempa bumi besar berkekuatan 5,9 skala Richter mengakibatkan kerusakan yang besar terhadap daerah ini dan kematian sedikitnya 3.000 penduduk Bantul.

Yogyakarta Hadiningrat

Daerah Istimewa Yogyakarta (atau Yogyakarta) dan seringkali disingkat DIY adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara. Secara geografis Yogyakarta terletak di pulau Jawa bagian Tengah. Daerah tersebut terkena bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.

Propinsi DI. Yogyakarta memiliki lembaga pengawasan pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur DIY. Sri Sultan HB X pada tahun 2004.




Kamis, 25 Oktober 2007

Panduan Zakat


Daftar isi

  • Apa itu Zakat
  • Beberapa ayat dan Hadits mengenai zakat
  • Apa saja harta yang terkena zakat
  • Berapa besarnya zakat dan kapan harus dibayarkan
  • Zakat profesi
  • Siapa yang berhak menerima zakat
  • Bagaimana cara yang baik untuk membayar zakat

Apa itu zakat

Kita mengenal zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di dalam Al Qur'an sering kali dikaitkan dengan shalat. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).


Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:

Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.

Mustahiq
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.

Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.

Nisab
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Haul
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.

Beberapa ayat dan hadits mengenai zakat

Surat at Taubah ayat 58-60:
"Diantara mereka (orang-orang munafik) ada yang memburuk-burukkanmu karena sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya, mereka senang: jika tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan apa yang diberikan, Allah dan RasulNya kepadanya dan mengatakan, "Allah cukup bagi kami, Allah dan RasulNya akan memberi kami sebagian dari karuniaNya. Kepada Allah kami memanjatkan harapan." SEDEKAH HANYALAH BAGI FAKIR MISKIN, PARA AMIL, PARA MUALLAF YANG DIBUJUK HATINYA, MEREKA YANG DIPERHAMBA, MEREKA YANG MANDI HUTANG, JIHAD DI JALAN ALLAH, DAN ORANG YANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN. DEMIKIAN DIWAJIBKAN ALLAH. ALLAH MAHA TAHU MAHA BIJAKSANA."

Surat at Taubah ayat 103:
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Peristiwa Jibril mengajarkan kepada kaum Muslimin dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menarik kepada Rasulullah, "Apakah itu Islam?" Nabi menjawab: "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya." (hadis muttafaq 'alaih).

Apa saja harta yang terkena zakat

Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu ada lima:
  • Al-milk at-tam. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan. Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tak akan diterima zakatnya.
  • An-namaa. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dlsb.
  • Telah mencapai nisab. Harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653kg, emas / perak telah senilai 85gr emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dsb.
  • Telah melebihi kebutuhan pokok. Yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
  • Telah mencapai satu tahun (haul) khusus untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Tetapi untuk harta jenis lain, misalnya pertanian, zakatnya dikeluarkan pada saat harta tersebut didapatkan.
Ada sementara ulama yang hanya membatasi wajib zakat itu pada delapan benda saja, yaitu unta, sapi, kambing, gandum, sorgum, kurma, emas, dan perak. Pendapat ini adalah didasarkan pada kenyataan bahwa hadits-hadits yang ada hanya secara eksplisit mengatur ke delapan benda ini. Namun pendapat umumnya ulama saat ini adalah bahwa semua harta baik yang tersurat maupun yang tidak, selama memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati. Alasannya, sesungguhnya keumuman dalil dari Al-Quran dan Hadits menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak bagi orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS Adz-Dzariyat [51]:19).
Oleh karena itu, semua harta benda, apa pun bentuk dan jenisnya, apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati.

Berapa besarnya zakat dan kapan harus dibayarkan

Ada beberapa jenis zakat maal yang telah diatur dengan jelas pada zaman nabi Muhammad s.a.w., antara lain:
  1. Zakat An'am (binatang ternak)
    Meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syaratnya: telah dimiliki secara penuh selama satu tahun, digembalakan di rumput tanpa membeli, dan bukan untuk dipakai bekerja (membajak sawah / menarik gerobak). Zakat yang harus dibayarkan kira-kira satu ekor untuk setiap 40 ekor unta, sapi, dan kerbau; atau satu ekor kambing setiap 100 ekor. Lengkapnya ada di tabel.
  2. Zakat emas dan perak
    Syaratnya telah dimiliki secara penuh selama satu tahun. Nisab emas adalah 85 gram sedangkan perak adalah 595 gram. Besar zakatnya adalah 2.5%.
  3. Zakat Zuru' (biji-bijian seperti beras, gandum, jagung, dsb)
    Syaratnya adalah dimiliki penuh, sengaja ditanam dan telah mencapai nisabnya, serta mengenyangkan dan tahan lama disimpan. Apabila tanaman itu hidup dari air hujan/sungai (tanpa biaya pengairan), maka zakatnya 10% dari hasil panen. Jika pengairannya dari membeli, maka zakatnya 5% dari hasil panen.
  4. Zakat harta perniagaan
    Bila telah dimiliki secara penuh selama setahun dan nilai dagangan telah mencapai seharga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Sabda Rasulullah s.a.w.:
    "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
    "Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.Daruquthni dan Abu Daud)
  5. Zakat Ma'din (hasil tambang)
    Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama setahun.
  6. Zakat Rikaz (harta terpendam)
    Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Adapun zakat-zakat atas harta benda lain diambil dengan qiyas (persamaan) terhadap harta benda yang diatur di atas. Misalnya zakat atas uang tunai dipersamakan dengan nilai tunai dari emas. Salah satu jenis zakat yang pendekatannya adalah melalui qiyas dan pendapat ulama adalah zakat profesi. Topik ini dibahas secara khusus karena menurut hemat kami sangat relevan dengan kehidupan umumnya pengguna situs portalinfaq.

Zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab. Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, dll.

Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:

"Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)
dan surat Al-Baqarah ayat 267
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil usahamu ..." (Al-Baqarah: 267)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

Mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua pendekatan untuk zakat profesi, yaitu

  1. setelah diperhitungkan selama satu tahun
    Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
  2. dikeluarkan langsung saat menerima
    pendapat ini dianalogikan pada zakat tanaman. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).

Siapa yang berhak menerima zakat

Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:
  • Fakir dan Miskin
    Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
  • Amil zakat
    Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
  • Golongan muallaf
    Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh. Macam-macam golongan muallaf adalah:
    1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
    2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
    3. Golongan orang yang baru masuk Islam
    4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
    5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
    6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
    7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
  • Untuk memerdekakan budak belian
    Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
  • Orang yang berutang
    Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.
  • Di jalan Allah
    Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

    Ibnu sabil
    Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: "Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.

Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq.

Tata cara membayar zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat.
Pertama, sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah swt.

Kedua, telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima uang zakat. Hal ini tidak berlaku untuk infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.

Ketiga, utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas nafkah seseorang.

Keempat, ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.

Kelima, tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.

Pada prinsipnya, dibenarkan oleh syariat Islam apabila seseorang yang berzakat langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahiq dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah:60. Akan tetapi, sejalan dengan firman Allah tersebut dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, tentu akan lebih utama jika zakat itu disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, dan terpercaya. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat sasaran sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu yang kita kenal sementara mustahiq lainnya -karena kita tidak mengenalnya- tak mendapatkan haknya.

Disamping itu, ada mustahiq yang berani terang-terangan meminta dan ada pula mustahiq yang merasa berat (malu) untuk meminta. Dengan demikian, dimungkinkan kita hanya memberi kepada mereka yang terang-terangan meminta, sementara kepada yang merasa berat meminta kita sama sekali tidak memperhatikan.




Selasa, 23 Oktober 2007

Keluarga Ibu-ku :
Dari kiri ke kanan : Ibu-e Yumna, Lek Sri Mulyani, mbah Kakung & mbah Putri Margahayu, Lek T. Wahyudi
Keluarga Bapak-ku :
Dari Kiri ke kanan : Pakde H. Sumadi, Bude Miyati, Bude Hj. Murniyati, Pakde Zudee, Bapak-e Yumna, Lek Jam'an, Lek Mustaqimah, Lek Memed. Bawah kanan : Mbah Putri dan mbah Kakung (Alm) Bantul